
Sanksi bagi pelaku pengedar narkotika adalah Pidana Penjara, Pidana Denda, Pidana Penjara Seumur hidup, dan Pidana mati. Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, (UU Narkotika).
Pasal 114 UU Narkotika
“(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”
Berdasarkan aturan tersebut diatas, dengan demikian perbuatan mengedarkan seperti menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara, menukar, dan menyerahkan narkotika, dapat dikenakan sanksi Pidana Penjara, Pidana Denda, Pidana Penjara Seumur hidup, dan Pidana mati.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Ridzwan, S.H., M.H. – Pengacara dan Konsultan Hukum Medan. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-6731-4782.