Apa Saja Perbedaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Pekerjaan Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)?

Sumber foto

Merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, setidaknya terdapat 5 aspek perbedaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Pekerjaan Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yaitu Masa Kerja, Bentuk Kontra, Pemberian Uang Pesangon dan Uang Penghargaan, Masa Percobaan dan Jenis Perkerjaan.

1. Masa Kerja, pada PKWT masa kerjanya memiliki batasan waktu sementara pada PKWTT masa kerjanya tidak memiliki batasan waktu;

2. Bentuk Kontrak, pada PKWT bentuk kontraknya harus dibuat secara tertulis dan dicatatkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), sementara pada PKWTT bentuk kontraknya tidak harus dibuat secara tertulis, bisa dibuat secara lisan dan tidak perlu dicatatkan ke Disnaker.

3. Uang Pesangon dan Uang Penghargaan, pada PKWT tidak berhak mendapatkan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan namun berhak atas Uang Kompensasi PKWT, sementara pada PKWTT berhak mendapatkan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan.

4. Masa Percobaan, pada PKWT tidak memiliki masa percobaan, sementara pada PKWTT dapat memberikan masa percobaan maksimal 3 bulan.

5. Jenis Pekerjaan

Pada PKWT jenis pekerjaannya adalah sebagai berikut:

  1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  2. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
  3. pekerjaan yang bersifat musiman;
  4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
  5. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Sementara PKWTT jenis pekerjaannya adalah sebagai berikut:

  1. pekerjaan yang sifatnya terus menerus
  2. pekerjaan yang sifatnya tidak terputus-putus
  3. Pekerjaan yang tidak dibatasi waktu
  4. merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu Perusahaan atau
  5. pekerjaan yang bukan musiman

Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Konsultan Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top