Sertifikat Tanah Ganda, Sertifikat Mana Yang Menang Jika Terjadi Sengketa?

Sumber foto

Sertifikat tanah yang menang dalam hal terjadi sengketa sertifikat tanah ganda adalah sertifikat tanah yang terbukti kebenarannya.

Secara prinsip, apabila terjadi sertifikat tanah ganda, maka sertifikat tanah yang lebih kuat adalah sertifikat tanah yang terbit terlebih dahulu, sebagaimana Kaidah Hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/2018 yang menyatakan:

Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.”

Sekalipun Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/2018 di atas menyatakan sertifikat tanah yang lebih kuat adalah sertifikat tanah yang terbit terlebih dahulu, namun perlu dipahami bahwa sertifikat yang terbit terlebih dahulu tersebut BELUM TENTU KEBENARANNYA.

Contoh sederhananya adalah seperti ini:

Pada tahun 2019 terbit sertifikat tanah atas nama si A di objek tanah xyz. Pada tahun 2020, di objek tanah yang sama (objek tanah xyz) terbit sertifikat tanah atas nama si B. FAKTANYA, si A tidak pernah memiliki tanah di objek tanah tersebut dan FAKTANYA si B adalah pemilik objek tanah tersebut sejak tahun 1980. Dalam keadaan tersebut, tentu yang berhak atas tanah itu adalah si B walaupun sertifikat tanah yang terbit terlebih dahulu adalah sertifikat tanah atas nama si A.

Perlu dipahami bahwa sertifikat tanah tidak mutlak dan bisa dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini karena sertifikat tanah hanya merupakan surat tanda bukti hak yang bersifat kuat, bukan bersifat mutlak. Sertifikat tanah bisa digugat atau dibatalkan, baik melalui pengadilan maupun melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Proses pemeriksaan oleh pengadilan maupun BPN tersebut akan didasarkan pada bukti-bukti dalam penerbitan sertifikat tanah. Jika terbukti sertifikat tanah yang terbit terlebih dahulu tidak benar penerbitannya, maka sertifikat tanah yang menang adalah sertifikat tanah yang terbukti kebenaran penerbitannya sekalipun sertifkat tanah tersebut TIDAK terbit terlebih dahulu.

Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Konsultan Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top