Apa Alasan-Alasan Perceraian Menurut Hukum

Sumber foto

Merujuk Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), alasan-alasan perceraian adalah sebagai berikut:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga;

Khusus yang beragama Islam, merujuk Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, terdapat dua tambahan alasan perceraian selain alasan-alasan di atas yaitu:

  1. Suami melanggar taklik-talak, antara lain:
    a. Meninggalkan isteri saya 2 (dua) tahun berturut-turut;
    b. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
    c. Menyakiti badan/jasmani isteri saya, atau
    d. Membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya 6 (enam) bulan atau lebih;
  2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Konsultan Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top