Memasuki Rumah Orang Lain Dapat di Pidana ?

Sumber Foto

Memasuki rumah orang lain dapat dipidana apabila memasuki rumah orang lain tersebut dilakukan dengan cara memaksa, tanpa seizin pemilik rumah dan/atau tidak pergi dari rumah tersebut setelah pemilik rumah menyuruhnya pergi, hal tersebut sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 167 KUHP

(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jahatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.
(3) Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Merujuk pada Pasal 167 KUHP, maka seseorang yang memasuki rumah orang lain dapat dipidana apabila memasuki rumah orang lain tersebut dilakukan dengan cara memaksa dan tanpa seizin pemilik rumah dan/atau tidak pergi dari rumah tersebut setelah pemilik rumah menyuruhnya pergi.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Ronaldo Ginting, S.H. – Pengacara Medan. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0812-6924-7756.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top