Kasus yang melibatkan IWAS alias Agus, seorang penyandang disabilitas tanpa kedua lengan, sebagai tersangka pelecehan seksual di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjadi sorotan publik. Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang bagaimana hukum menangani penyandang disabilitas dalam proses pidana, sembari memastikan hak-hak korban tetap terlindungi.
1. Kesetaraan di Depan Hukum
Dalam konteks hukum, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama. Prinsip ini dijamin oleh Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang atau kondisi fisik, wajib tunduk pada hukum. Dalam kasus Agus, statusnya sebagai penyandang disabilitas tidak mengecualikannya dari tanggung jawab pidana atas perbuatannya.
Namun, kesetaraan ini juga berarti bahwa proses hukum harus mempertimbangkan kondisi khusus penyandang disabilitas. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Undang-Undang Penyandang Disabilitas) menegaskan pentingnya aksesibilitas dan penyesuaian yang wajar selama proses hukum.
2. Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas dalam Proses Hukum
Undang-Undang Penyandang Disabilitas memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses hukum. Beberapa hak yang relevan dalam kasus Agus meliputi:
• Hak Pendampingan Hukum: Pasal 9 UU Penyandang Disabilitas mengatur bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan pendampingan hukum yang memadai.
• Penyesuaian Fasilitas: Proses hukum, termasuk penyelidikan dan persidangan, harus menyediakan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas, seperti alat bantu komunikasi atau pendamping fisik.
3. Pertanggungjawaban Pidana dalam Kasus Kekerasan Seksual
Agus disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a dan e UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pasal ini mengatur bahwa tindakan pelecehan seksual fisik merupakan tindak pidana yang serius.
Di sisi lain, Pasal 44 KUHP menyatakan bahwa seseorang dapat dibebaskan dari tanggung jawab pidana jika terbukti memiliki gangguan kejiwaan yang membuatnya tidak mampu memahami perbuatannya. Namun, dalam kasus Agus, tidak ada indikasi bahwa ia mengalami gangguan kejiwaan yang menghilangkan kapasitas hukumnya.
4. Keseimbangan antara Hak Korban dan Tersangka
Dalam kasus ini, hukum harus menjaga keseimbangan antara perlindungan hak korban dan hak tersangka. Di satu sisi, korban pelecehan seksual memiliki hak atas keadilan dan restitusi. Di sisi lain, Agus, sebagai penyandang disabilitas, memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi selama proses hukum berlangsung.
Langkah-langkah yang dapat diambil meliputi:
• Memberikan pendampingan psikologis dan restitusi kepada korban melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
• Menjamin akomodasi yang sesuai untuk Agus selama proses hukum, seperti penyediaan fasilitas di tahanan yang ramah disabilitas.
5. Implikasi Kasus ini terhadap Sistem Peradilan
Kasus Agus menjadi ujian bagi sistem peradilan untuk menunjukkan bahwa prinsip keadilan tidak hanya berlaku bagi korban, tetapi juga bagi tersangka yang memiliki kebutuhan khusus. Pengadilan harus memastikan bahwa:
• Proses hukum dilakukan secara transparan dan adil.
• Hak-hak penyandang disabilitas dihormati, sebagaimana diatur dalam hukum nasional maupun internasional, seperti Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).
Kesimpulan
Kasus Agus memberikan pelajaran penting tentang bagaimana sistem hukum Indonesia harus menangani kasus yang melibatkan penyandang disabilitas. Prinsip kesetaraan di depan hukum harus diimbangi dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, baik bagi korban maupun tersangka. Dengan demikian, hukum tidak hanya menjadi alat penghukuman, tetapi juga refleksi dari nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.
Informasi Hukum ini ditulis oleh Arga Shinji Harahap – Pengacara Medan, keahlian Perkara Perdata dan Perusahaan. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0823-6090-3482.