Apa Saja Hak dan Kewajiban Konsumen?

Sumber foto

Merujuk Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), hak-hak konsumen adalah sebagai berikut:

    a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
    b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
    c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa;
    d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
    e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
    f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
    g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
    h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
    i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

    Adapun kewajiban konsumen sebagaimana merujuk Pasal 5 UU Perlindungan Kosumen adalah sebagai berikut:

    a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
    b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
    c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
    d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara pat

    Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Konsultan Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

    Tinggalkan Komentar

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Scroll to Top