
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undnag-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, terdiri atas:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Haikal Rizky Nasution, S.H. – Advokat Medan. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0852-6143-9557.