Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Hierarki Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undnag-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, terdiri atas:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Haikal Rizky Nasution, S.H. – Advokat Medan. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0852-6143-9557.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top