
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan :
a. mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga;
b. melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga;
c. menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan
d. memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Ronaldo Ginting, S.H. – Pengacara Medan. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0812-6924-7756.