
Permohonan perintah perlindungan korban KDRT tidak harus dalam bentuk tulisan, melainkan dapat juga dalam bentuk lisan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
Pasal 30 ayat (1) UU PKDRT
Permohonan perintah perlindungan disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan.
Adapun dalam hal permohonan diajukan secara lisan, panitera pengadilan negeri setempat wajib mencatat permohonan tersebut.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Ronaldo Ginting, S.H. – Pengacara Medan. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0812-6924-7756.