
Penelantaran Orang Tua oleh Anak dapat dipidana, hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam pasal Pasal 49 huruf a Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang berbunyi:
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang:
a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
Berdasarkan aturan tersebut di atas, dengan demikian penelantaran orang tua oleh anaknya dalam lingkup rumah tangga dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Artikel Hukum ini ditulis oleh Haposan Banjarnahor, S.H. – Pengacara dan Konsultan Hukum Jakarta dan Medan. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0811-611-882