
Ya, Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT)
Pasal 11 UU KDRT
Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
Merujuk aturan tersebut dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan KDRT.
Dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut, Pemerintah akan melakukan hal-hal sebagai berikut (Pasal 12 UU KDRT):
a. merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
b. menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga;
c. menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam rumah tangga; dan
d. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu kekerasan dalam rumah tangga serta menetapkan standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif gender.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Ronaldo Ginting, S.H. – Pengacara Medan. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0812-6924-7756.