
Suami yang menelantarkan Istri dan Anak dapat dihukum, hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
Pasal 49 UU PKDRT
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang :
a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT
Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Bahwa merujuk aturan tersebut diatas maka setiap orang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya yang dalam hal ini suami yang menelantarkan istri dan anaknya padahal menurut hukum ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaa, maka suami tersebut dapat dikenakan pidana penjara maupun pidana denda sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 UU PKDRT di atas.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Ronaldo Ginting, S.H. – Pengacara Medan. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0812-6924-7756.