
Menurut Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), hak-hak korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) adalah sebagai berikut:
- Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
- Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
- Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
- Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Pelayanan bimbingan rohani.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Ronaldo Ginting, S.H. – Pengacara Medan. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0812-6924-7756.