Apa Saja Hak-Hak Korban KDRT?

Sumber foto

Menurut Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), hak-hak korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) adalah sebagai berikut:  

  1. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
  2. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
  3. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
  4. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. Pelayanan bimbingan rohani.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Ronaldo Ginting, S.H. – Pengacara Medan. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0812-6924-7756.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top