Merujuk pada halaman 44 angka 3 Lampiran I Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standard Operasional Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana, syarat-syarat materiil yang harus dipenuhi polisi dalam melakukan penangkapan adalah sebagai berikut:
- Menjabat sebagai Penyidik atau Penyidik Pembantu;
- Memahami perkara yang sedang dilakukan penyidikan;
- Menguasai taktik dan tehnis penangkapan;
- Menguasai peraturan perundang-undangan yang sedang ditangani perkaranya;
- Mengetahui dasar dilakukan penangkapan
- Menguasai prosedur penangkapan
- mempunyai informasi latar belakang dan karakter tersangka;
- memahami lokasi penangkapan;
- memahami adat istiadat setempat.
- memiliki informasi yang cukup terhadap tersangka;
- memahami lokasi/tempat penangkapan seperti: tempat pemukiman padat penduduk, hotel, kedutaan, kapal laut, kereta api, pesawat, dll.
- memperhatikan kearifan local dan adat istiadat setempat;
- Memiliki kemampuan beladiri;
- Memiliki kemampuan penggunaan senjata api;
- Memahami peraturan tentang hak asasi manusia.
Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Konsultan Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.