Apa saja Syarat-Syarat Materiil yang Harus dipenuhi Polisi dalam melakukan Penangkapan?

Sumber foto

Merujuk pada halaman 44 angka 3 Lampiran I Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standard Operasional Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana, syarat-syarat materiil yang harus dipenuhi polisi dalam melakukan penangkapan adalah sebagai berikut:

  1. Menjabat sebagai Penyidik atau Penyidik Pembantu;
  2. Memahami perkara yang sedang dilakukan penyidikan;
  3. Menguasai taktik dan tehnis penangkapan;
  4. Menguasai peraturan perundang-undangan yang sedang ditangani perkaranya;
  5. Mengetahui dasar dilakukan penangkapan
  6. Menguasai prosedur penangkapan
  7. mempunyai informasi latar belakang dan karakter tersangka;
  8. memahami lokasi penangkapan;
  9. memahami adat istiadat setempat.
  10. memiliki informasi yang cukup terhadap tersangka;
  11. memahami lokasi/tempat penangkapan seperti: tempat pemukiman padat penduduk, hotel, kedutaan, kapal laut, kereta api, pesawat, dll.
  12. memperhatikan kearifan local dan adat istiadat setempat;
  13. Memiliki kemampuan beladiri;
  14. Memiliki kemampuan penggunaan senjata api;
  15. Memahami peraturan tentang hak asasi manusia.

Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Konsultan Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top