
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (bulan) setalah tahun buku berkahir, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Pasal 79 ayat (2) UU PT
“RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.”
Merujuk aturan tersebut di atas, maka RUPS tahunan wajib dilakukan 6 bulan setelah tanggal 31 Desember yaitu akhir bulan Juni atau awal bulan Juli.
Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Pengacara Jakarta dan Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Perusahaan. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.