
Menurut Kartini Mulyadi dalam bukunya yang berjudul “Pedoman Menangani Perkara Kepailitan”, akibat hukum pernyataan pailit secara umum adalah:
- Kekayaan Debitur pailit yang masuk harta pailit merupakan sitaan umum atas harta pihak yang dinyatakan pailit. Harta pailit meliput seluruh kekayaan Debitur saat putusan pailit diucapkan dan seluruh yang diperoleh oleh Debitur pailit selama kepailitan.
- Kepailitan semata-mata hanya mengenai harta pailit dan tidak tentang diri pribadi Debitur pailit.
- Demi hukum Debitur pailit kehilangan hak untuk mengurus dan menguasai kekayaannya yang termasuk harta pailit, sejak hari putusan pailit diucapkan.
- Semua perikatan Debitur yang timbul setelah putusan pailit diucapkan, tidak bisa dibayar dari harta pailit, kecuali jika menguntungkan harta pailit.
- Harta pailit diurus dan dikuasai Kurator untuk kepentingan para Kreditur. Selain itu, Hakim Pengawas harus memimpin dan mengawasi pelaksanaan jalannya kepailitan.
- Tuntutan dan gugatan tentang hak dan kewajiban harta pailit mesti diajukan oleh atau terhadap Kurator.
- Seluruh tuntutan atau gugatan yang bertujuan untuk memperoleh pelunasan suatu perikatan dari harta pailit, dan dari harta Debitur sendiri selama kepailitan harus diajukan dengan cara melaporkannya untuk diverifikasi.
- Kreditur yang dijamin dengan hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan atau hipotek bisa melaksanakan hak jaminannya seakan- akan tidak terjadi kepailitan.
- Pihak Kreditur yang mempunyai hak retensi tidak kehilangan haknya tersebut meskipun ada pernyataan pailit.
- Berlakunya keadaan diam (stay) di mana hak eksekusi Kreditur yang dijamin dengan hak jaminan ditangguhkan selama 90 hari pasca putusan pernyataan pailit diucapkan.
Informasi Hukum ini ditulis oleh Habil Maliki – Pengacara Medan, keahlian Perkara Perdata Bisnis atau Perusahaan. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 08211-6705-232.