
Alasan-alasan penolakan permohonan persetujuan atas perubahan anggaran dasar tertentu dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
a. bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan anggaran dasar;
b. isi perubahan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan; atau
c. terdapat keberatan dari kreditor atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal.
Hal tersebut sebagaimana yang diterangkan pada Pasal 27 Undang-Undang 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan:
“Permohonan persetujuan atas perubahan anggaran dasar tertentu ditolak apabila:
a. bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan anggaran dasar;
b. isi perubahan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan; atau
c. terdapat keberatan dari kreditor atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal.“
Informasi Hukum ini ditulis oleh Habil Maliki – Pengacara Medan, keahlian Perkara Perdata Bisnis atau Perusahaan. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 08211-6705-232.