
Pengurangan modal Perseroan merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri.
Hal tersebut sebagaimana yang diterangkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan:
“Pengurangan modal Perseroan merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri.“
Adapun berdasarkan Pasal 46 ayat (2) Persetujuan Menteri tersebut diberikan apabila:
a. tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman Keputusan RUPS untuk pengurangan modal Perseroan;
b. telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan kreditor; atau
c. gugatan kreditor ditolak oleh pengadilan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Informasi Hukum ini ditulis oleh Habil Maliki – Pengacara Medan, keahlian Perkara Perdata Bisnis atau Perusahaan. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 08211-6705-232.