Apakah Pengurangan Modal Perseroan merupakan Perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri?

Pengurangan modal Perseroan merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri.

Hal tersebut sebagaimana yang diterangkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan:

Pengurangan modal Perseroan merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri.

Adapun berdasarkan Pasal 46 ayat (2) Persetujuan Menteri tersebut diberikan apabila:
a. tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman Keputusan RUPS untuk pengurangan modal Perseroan;
b. telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan kreditor; atau
c. gugatan kreditor ditolak oleh pengadilan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Informasi Hukum ini ditulis oleh Habil Maliki – Pengacara Medan, keahlian Perkara Perdata Bisnis atau Perusahaan. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 08211-6705-232.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top