
Perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah dinyatakan pailit dapat dilakukan, dengan syarat adanya pesetujuan kurator
Hal tersebut sebagaimana yang diterangkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan:
“Perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan,kecuali dengan persetujuan kurator.“
Informasi Hukum ini ditulis oleh Habil Maliki – Pengacara Medan, keahlian Perkara Perdata Bisnis atau Perusahaan. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 08211-6705-232.