Apakah Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang Telah Dinyatakan Pailit Dapat Dilakukan?

Perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah dinyatakan pailit dapat dilakukan, dengan syarat adanya pesetujuan kurator

Hal tersebut sebagaimana yang diterangkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan:

Perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan,kecuali dengan persetujuan kurator.

Informasi Hukum ini ditulis oleh Habil Maliki – Pengacara Medan, keahlian Perkara Perdata Bisnis atau Perusahaan. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 08211-6705-232.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top