Pengangkatan anak menurut hukum di atur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu:
- Pengangkatan Anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang undangan.
- Pengangkatan Anak tidak memutuskan hubungan darah antara Anak yang diangkat dan Orang Tua kandungnya;
- Pengangkatan Anak wajib dicatatkan dalam akta kelahiran, dengan tidak menghilangkan identitas awal Anak;
- Calon Orang Tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon Anak Angkat;
- Pengangkatan Anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir;
- Dalam hal Anak tidak diketahui asal usulnya, orang yang akan mengangkat Anak tersebut harus menyertakan identitas Anak; dan
- Dalam hal asal usul Anak tidak diketahui,agama Anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Ronaldo Ginting, S.H. – Pengacara Medan. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0812-6924-7756.