Bagaimana Pengangkatan Anak Menurut Hukum?

Pengangkatan anak menurut hukum di atur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu:

  1. Pengangkatan Anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang undangan.
  2. Pengangkatan Anak tidak memutuskan hubungan darah antara Anak yang diangkat dan Orang Tua kandungnya;
  3. Pengangkatan Anak wajib dicatatkan dalam akta kelahiran, dengan tidak menghilangkan identitas awal Anak;
  4. Calon Orang Tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon Anak Angkat;
  5. Pengangkatan Anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir;
  6. Dalam hal Anak tidak diketahui asal usulnya, orang yang akan mengangkat Anak tersebut harus menyertakan identitas Anak; dan
  7. Dalam hal asal usul Anak tidak diketahui,agama Anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Ronaldo Ginting, S.H. – Pengacara Medan. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0812-6924-7756.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top