Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Informasi manajemen Hak Cipta meliputi informasi tentang:
a. metode atau sistem yang dapat mengidentifikasi originalitas substansi Ciptaan dan Penciptanya; dan
b. kode informasi dan kode akses.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Ridho Asriansyah, S.H. – Pengacara Medan. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0821-6513-1597.