Apa itu Rahasia Dagang?

Sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang), rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Kemudian Pasal 2 UU Rahasia Dagang menjabarkan bahwa lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Adapun contoh rahasia dagang seperti resep rahasia makanan oleh suatu restoran, trik marketing suatu perusahaan, proses produksi barang suatu perusahaan dan lain sebagainya.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Ridho Asriansyah, S.H. – Pengacara Medan. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0821-6513-1597.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top