
Setidaknya ada 6 cara mengetahui jadwal persidangan, antara lain sebagai berikut:
A. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
SIPP merupakan aplikasi resmi Mahkamah Agung dan digunakan di seluruh Pengadilan Negeri di Indonesia. SIPP berbasis web yang berfungsi untuk memberikan informasi perkara kepada masyarakat. SIPP juga digunakan untuk memonitor kinerja aparatur pengadilan.
B. Melalui Petugas Pelayanan Pengadilan
Petugas Pengadilan menyediakan informasi mengenai jadwal persidangan, mereka akan memberikan informasi tersebut kepada pihak yang membutuhkannya. Petugas pengadilan yang menyediakan dan memberikan informasi tersebut umumnya berada pada bagian meja informasi di pengadilan-pengadilan negeri yang terkait. Selain itu petugas pengadilan pada bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan juga dapat memberikan informasi mengenai jadwal persidangan.
C. Dalam Persidangan
Sebelum menutup agenda persidangan, umumnya panitera maupun hakim akan mengingatkan para pihak mengenai jadwal sidang selanjutnya. Persidangan adakalanya tidak rutin dilakukan setiap minggu karena adanya libur, kesibukan hakim, dokumen persidangan yang perlu dipersiapkan seperti contohnya putusan, agenda dari pengadilan seperti perayaan ulang tahun Mahkamah Agung, perayaan hari kemerdekaan dan lain sebagainya.
D. Melalui Surat Panggilan Sidang
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 11 menyatakan “Bahwa panggilan harus dikirimkan melalui surat tercatat paling lambat 6 (enam) hari kalender sebelum sidang dan diterima secara patut oleh para pihak paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum sidang, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun dalam surat panggilan sidang tersebut diterangkan mengenai jadwal kapan sidang pertama dilakukan.
E. Menghubungi Panitera
Merujuk Pasal 3 angka 1 dan 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 122/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik Panitera Dan Jurusita diterangkan bahwa:
1. Panitera dan Jurusita wajib membantu majelis hakim, baik dalam mendampingi sidang, melaksanakan pemanggilan dan pemberitahuan maupun memberi bantuan sarana dan prasana persidangan.
4. Panitera wajib membuat jadwal sidang dan membuat laporan hasil persidangan dan menyerahkan kepada petugas register.
Dalam praktiknya, para pihak yang berperkara dapat menanyakan kepada panitera mengenai jadwal persidangan.
F. Melalui Ecourt
E-Court atau Electronics Justice System adalah layanan pengadilan yang menyediakan berbagai layanan elektronik, termasuk pendaftaran perkara secara online, pembayaran panjar biaya perkara secara online, pemanggilan pihak secara online, persidangan secara online.
Dalam website e-court diterangkan mengenai jadwal persidangan.
Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Pengacara Jakarta dan Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Perusahaan. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.