
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri), yang dimaksud dengan desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Pasal 9 ayat (1) UU Desain Industri kemudian mengatur tentang lingkup hak sebagai pemegang hak desain industri yaitu pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.
Salah satu contoh dari hak kekayaan intelektual jenis desain industri seperti desain botol merek yakult yang dikenali oleh semua orang.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Ridho Asriansyah, S.H. – Pengacara Medan. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0821-6513-1597.