
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pengusaha atau Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No. 5/2021).
Pengusaha yang akan memulai kegiatan usahanya harus mengikuti prosedur penerbitan legalitas usahanya sesuai yang diatur dalam PP No. 5/2021, dimana setelah memiliki Akta Notaris Pendirian Badan Usaha, dan setelah mendapatkan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) c.q Dirjen AHU Kemenkumham, Pengusaha wajib memliki akun di Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) (https://oss.go.id/) yang merupakan sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang saat ini ada dibawah Badan Koordinasi Penanaman Modal /Kementerian Investasi.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diatur sejak terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
OSS Berbasis Risiko mengklasifikasikan kegiatan usaha berdasarkan tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya, peringkat skala usaha kegiatan usaha menjadi :
- Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah;
- Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah, yang terdiri atas :
- tingkat Risiko menengah rendah; dan
- tingkat Risiko menengah tinggi
- Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi.
Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah, menengah, dan Tinggi adalah dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melakasanakan kegiatan usaha, yang membedakan untuk tingkat Risiko rendah cukup Perizinan Berusahanya dengan terbitnya NIB dari OSS, sedangkan untuk Risiko menegah Perizinan Berusahanya adalah NIB dan Sertifikat Standar, dan untuk Risiko tinggi Perizinan Berusahanya adalah NIB dan Izin. Sertifikat Standar dan Izin tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar atau izin pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha.
NIB yang telah terbit memiliki lampiran yang mencantumkan kode Kualifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), judul KBLI, lokasi usaha, tingkat risiko, jenis, status dan keterangan Perizinan Berusaha. Setelah memiliki NIB beserta lampirannya dan Sertifikat Standar atau Izin sesuai kualifikasi risiko kegiatan usahanya barulah pelaku usaha secara hukum memiliki legalitas untuk menjalankan usahanya.
Lantas bagaimana status Perizinan Bersusaha yang sudah berlaku efektif sebelum adanya OSS Berbasis Risiko?
Ketentuan Peralihan PP 5 Tahun 2021 Pasal 562 menyatakan bahwa ketentuan pelekasanaan Perizinan Berusaha berbasis Risiko dikecualikan bagi Pelaku Usaha yang Perizinan Berusahanya telah disetujui dan berlaku efektif sebelum PP ini berlaku termasuk persyaratan-persyaratan yang telah dipenuhi, kecuali ketentuan dalam PP ini lebih menguntungkan bagi Pelaku Usaha. Pasal 563 juga memerintahkan bagi Pelaku Usaha yang telah memperoleh hak akases sebelum berlakunya PP ini untuk melakukan pembaruan data hak akses pada sistem OSS. Jadi dapat disimpulkan Perizinan Berusahanya tetap berlaku dan diwajibkan untuk pembaruan hak akses pada sistem OSS bagi Pelaku Usaha yang telah memilik Perizinan Berusaha yang efektif berlaku sebelum adanya OSS Berbasis Resiko.
Artikel Hukum ini ditulis oleh M. Haikal Rizky Nasution, S.H. – Advokat Medan yang Berpengalaman di Bidang Legal Corporate. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0852-6143-9557.