Gugatan TIDAK BOLEH diajukan di wilayah hukum tempat tinggal Turut Tergugat. Hal tersebut sebagaimana yang diterangkan dalam Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 914 K/Pdt/2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Turut Tergugat yang dituntut untuk mentaati putusan maka kewenangan pengadilan negeri harus berdasarkan actor sequitur forum rei tanpa hak opsi yang dalam hal ini GUGATAN HARUS DIAJUKAN DI WILAYAH HUKUM TEMPAT TINGGAL TERGUGAT.
Adapun kaidah hukum selengkapnya adalah sebagai berikut:
“Bahwa sudah tepat judex facti karena dalam perkara a quo yang menjadi pokok gugatan adalah pembatalan perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat sedangkan Turut Tergugat dituntut untuk mentaati putusan dalam perkara a quo, maka kewenangan pengadilan negeri harus berdasarkan actor sequitur forum rei tanpa hak opsi, oleh karena yang digugat yang terdiri dari 2 (dua) pihak, yaitu Tergugat selaku orang yang menandatangani perjanjian sedangkan Turut Tergugat adalah pihak ketiga yang ikut dalam pelaksanaan perjanjian, maka sudah tepat pertimbangan putusan judex facti gugatan harus diajukan diwilayah hukum tempat tinggal Tergugat;”
Lebih lanjut, Kaidah Hukum tersebut di atas juga sebagaimana Pendapat Ahli Hukum M. Yahya Harahap dalam bukunya, Hukum Acara Perdata (hal. 192-202), yang menyatakan bahwa setidaknya ada 7 patokan dalam menentukan kewenangan relatif pengadilan berdasarkan Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, salah satunya yakni Actor Sequitur Forum Rei Tanpa Hak Opsi, tetapi berdasarkan tempat tinggal debitur principal (dalam hal para tergugat salah satunya merupakan debitur pokok/debitur principal, sedangkan yang selebihnya berkedudukan sebagai penjamin, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal debitur pokok/principal).
Adapun bunyi Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg adalah sebagai berikut:
(1) Tuntutan (gugatan) perdata yang pada tingkat pertama termasuk lingkup wewenang pengadilan negeri, harus diajukan dengan surat permintaan (surat gugatan) yang ditandatangan oleh penggugat, atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua PENGADILAN NEGERI DI TEMPAT DIAM SI TERGUGAT, atau jika tempat diamnya tidak diketahui, kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggalnya yang sebenarnya. (KUHPerd. 15; IR. 101 .)
(2) Jika yang digugat lebih dari seorang, sedang mereka tidak tinggal di daerah hukum pengadilan negeri yang sama, maka tuntutan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri ditempat salah seorang tergugat yang dipilih oleh penggugat. Jika yang digugat itu adalah seorang debitur utama dan seorang penanggungnya maka tanpa mengurangi ketentuan pasal 6 ayat (2) “Reglemen Susunnan Kehakiman dan Kebijaksanaan mengadili di Indonesia”, TUNTUTAN ITU DIAJUKAN KEPADA KETUA PENGADILAN NEGERI DI TEMPAT TINGGAL DEBITUR UTAMA ATAU SALAH SEORANG DEBITUR UTAMA.
(3) Jika tidak diketahui tempat diam si tergugat dan tempat tinggalnya yang sebenarnya, atau jika tidak dikenal orangnya, maka tuntutan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal penggugat atau salah seorang penggugat, atau kalau tuntutan itu tentang barang tetap, diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terletak barang tersebut.
(4) Jika ada suatu tempat tinggal yang dipilih dengan surat akta, maka penggugat, kalau mau, boleh mengajukan tuntutannya kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terletak tempat tinggal yang dipilih itu. (Ro. 95-11, 4′, 5′; KUHPerd. 24; Rv. 1, 99; IR. 133, 238.)
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan demikian gugatan TIDAK BOLEH diajukan di tempat tinggal Turut Tergugat adapun GUGATAN TERSEBUT HARUS DIAJUKAN DI WILAYAH HUKUM TEMPAT TINGGAL TERGUGAT.
Penarikan Turut Tergugat yang BERTEMPAT TINGGAL BERBEDA dengan Tergugat merupakan bentuk penyeludupan hukum, oleh karenanya sudah sepatutnya gugatan tersebut ditolak atau tidak diterima karena pengadilan tempat tinggal Turut Tergugat tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan atau perkara tersebut.
Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Konsultan Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.