Perubahan dalam Suatu Surat bukanlah Delik Pemalsuan Surat apabila Perubahan tersebut adalah Selayaknya Dilakukan

Sumber foto

Kaidah Hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1327 K/Pid/2001 pada pokoknya menyatakan bahwa perubahan dalam surat yang diduga palsu bukanlah delik pemalsuan surat sebab perubahan tersebut adalah selayaknya dilakukan.

Adapun pertimbangan lengkap majelis hakim Mahkamah Agung adalah sebagai berikut:

Penambahan kata “R. Wukirman” dibelakang kata R. Alam Wakit Ranawi” dalam duplikat akta nikah no. 200/1965 (bukti P2) sehingga tidak sesuai dengan Register Akata Nikah di KUA Kecamatan Purworejo – Klampok atas perkawinan antara R. Alam Wakit Ranawi dengan Saemi (mempelai perempuan) (bukti P1 dan T.II.1)  maka Duplikat Akta Nikah a quo termasuk dalam pengertian surat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena dapat dipergunakan untuk bukti terhadap suatu perbuatan/kenyataan (rechfeit) perkawinan yang bersangkutan.

Akan tetapi yang dimaksud dengan membuat secara palsu, berarti pula PEMALSUAN DI DALAM SURAT ITU TENTANG SESUATU YANG SELAYAKNYA TIDAK DIISIKAN ATAU DIISIKAN SECARA LAIN mengenai tanggal, bulan dan tahun (daya pembuktian luar (uitwendege bewijskracht), muatan atau inti/substansi atau materi (daya pembuktian mareriil – materiele bewijskracht) dan tanda tangan (daya pembuktian formil) justru “tidak dilakukan dalam duplikat akta nikah” yang bersangkutan sehingga penambahan nama R. Wukirman dalam duplikat akta nikah, BUKANLAH DELIK PEMALSUAN SURAT DALAM PASAL 263 KUHP SEBAB PENAMBAHAN A QUO SUDAH SELAYAKNYA yakni kata R. Wukirman justru nama lain, alias dari R Alam Wakit Ranawi.

Oleh karena unsur membuat palsu surat atau memalsu surat tidak terbukti, sedangkan unsur ini merupakan salah satu unsur dari delik yang didakwakan (pasal 263 ayat (2) KUHP) maka para Terdakwa harus dibebaskan…”

Bahwa merujuk Kaidah Hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa apabila perubahan dalam surat yang diduga palsu bukanlah delik pemalsuan surat sebab perubahan tersebut adalah selayaknya dilakukan.

Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Konsultan Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top