Perbedaan alat bukti dan barang bukti dapat dibedakan menjadi 4 bagian yaitu dari pengertian, dasar hukum, jenis dan fungsi.
1. Pengertian
Alat bukti adalah alat-alat yang dapat digunakan sebagai bahan pembuktian, memiliki hubungan dalam tindak pidana yang terjadi, dan menimbulkan keyakinan bagi hakim, atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.
Barang bukti adalah benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
2. Dasar Hukum
Alat bukti diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Barang bukti diatur dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP, Pasal 42 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) serta penjelasannya dan Pasal 1 angka 5 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 10 Tahun 2010 juncto Peraturan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PerKaPolRI No. 8/2014).
3. Jenis
Jenis-jenis Alat Bukti antara lain:
- Keterangan saksi;
- Keterangan ahli;
- Surat;
- Petunjuk;
- Keterangan terdakwa; dan
- Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik (alat bukti elektronik).
Jenis-jenis barang bukti antara lain:
- Barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana;
- Barang yang digunakan untuk membantu melakukan tindak pidana;
- Barang yang menjadi tujuan dilakukannya suatu tindak pidana;
- Barang yang dihasilkan/diperoleh dari suatu tindak pidana;
- Barang yang dijadikan penunjang alat bukti;
- Barang yang menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
- Barang yang mempunyai hubungan langsung suatu tindak pidana.
4. Fungsi
Alat bukti berfungsi sebagai bahan pembuktian, untuk menimbulkan keyakinan bagi hakim, atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.
Barang bukti berfungsi untuk menguatkan kedudukan alat bukti yang sah.
Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Konsultan Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.