Hal yang harus dilakukan apabila dituduh melakukan tindak pidana penipuan adalah membuktikan bahwa perbuatan yang dituduhkan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana penipuan.
Adapun bunyi Pasal 378 KUHP tersebut:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Merujuk Pasal tersebut di atas, adapun unsur-Unsur Pasal 378 KUHP mengenai tindak pidana penipuan antara lain sebagai berikut:
- Barang siapa;
- Dengan maksud;
- Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum;
- Dengan penggunaan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan; dan
- Menggerakkan atau membujuk orang lain untuk menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapus piutang
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, unsur-unsur Pasal 378 KUHP tersebut di atas harus dapat dibantah agar seseorang terbukti tidak melakukan tindak pidana penipuan, seperti contohnya:
a. Unsur “dengan maksud” dapat dibantah dengan membuktikan bahwa tidak kesengajaan, tidak ada niat dan/atau tidak ada maksud sama sekali untuk melakukan tindak pidana penipuan yang dituduhkan.
b. Unsur “untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum“ dapat dibantah dengan membuktikan bahwa sama sekali tidak ada keuntungan yang diperoleh baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Pun apabila faktanya ada keuntungan yang diperoleh maka harus dibuktikan bahwa keuntungan tersebut diperoleh TIDAK secara melawan hukum atau tidak ada hukum yang dilanggar dalam memperoleh kuntungan tersebut.
c. Unsur “dengan penggunaan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan” dapat dibantah dengan membuktikan bahwa nama yang digunakan adalah nama asli atau tidak palsu, martabat atau jabatan yang digunakan adalah nyata atau tidak palsu, tidak ada tipu muslihat serta tidak ada rangkaian kebohongan dalam melakukan perbuatan tersebut, artinya perbuatan tersebut dilakukan secara jujur dan nyata.
d. Unsur terkahir, yaitu “menggerakkan atau membujuk orang lain untuk menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapus piutang” dapat dibantah dengan membuktikan bahwa si yang tertuduh TIDAK menggerakkan atau membujuk orang lain untuk menyerahkan barang, memberi utang, atau piutang. Pun apabila faktanya seseorang tersebut menyerahkan barang maka harus dibuktikan bahwa penyerahan barang tersebut bukan karena tergerak atau terbujuk oleh si tertuduh dan/atau inisiatif penyerahan barang ada pada seseorang tersebut.
Apabila berhasil membantah unsur-unsur atau salah satu unsur tersebut di atas maka unsur Pasal 378 KUHP tidak terpenuhi sehingga seseorang tidak dapat dipidana atas dugaan tindak pidana penipuan.
Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Konsultan Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.