Persyaratan Administrasi yang Harus Disiapkan Dalam Penangkapan

Sumber foto

Merujuk pada halaman 45 angka 5 Lampiran I Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standard Operasional Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana, syarat- Persyaratan Administrasi yang harus disiapkan untuk kegiatan penangkapan  adalah sebagai berikut:

  1. Syarat formal:
    1. laporan polisi;
    1. surat perintah tugas;
    1. surat perintah penyidikan;
    1. surat perintah penangkapan;
    1. surat perintah membawa;
    1. surat perintah penggeledahan.
  2. Syarat materiil
    1. laporan hasil penyelidikan;
    1. Laporan hasil gelar perkara.

Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Konsultan Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top