Merujuk pada halaman 45 angka 5 Lampiran I Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standard Operasional Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana, syarat- Persyaratan Administrasi yang harus disiapkan untuk kegiatan penangkapan adalah sebagai berikut:
- Syarat formal:
- laporan polisi;
- surat perintah tugas;
- surat perintah penyidikan;
- surat perintah penangkapan;
- surat perintah membawa;
- surat perintah penggeledahan.
- Syarat materiil
- laporan hasil penyelidikan;
- Laporan hasil gelar perkara.
Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Konsultan Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.