Apa Tujuan Praperadilan?

Sumber foto

Tujuan Praperadilan diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 (Putusan MK), yaitu:

Memeriksa dan memutus mengenai:

  1. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; (KUHAP)
  2. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; (KUHAP)
  3. sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan; (Putusan MK) dan
  4. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. (KUHAP)

Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Konsultan Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top