Merujuk pada halaman 45 angka 6 Lampiran I Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standard Operasional Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana, urutan Tindakan penangkapan oleh penyidik atau penyidik pembantuadalah sebagai berikut:
- Katim Sidik memberikan arahan kepada tim terkait dengan penangkapan kepada tersangka yang akan dilakukan;
- penyidik/penyidik pembantu memastikan identitas tersangka yang akan ditangkap sesuai dengan surat perintah penangkapan;
- koordinasi dengan Kepolisian setempat dan atau aparat pemerintah lingkungan setempat tentang pelaksanaan penangkapan yang akan dilaksanakan;
- hal-hal yang wajib dilakukan oleh penyidik dalam melakukan penangkapan:
- menjelaskan dan menunjukkan surat perintah tugas dan memberikan surat perintah penangkapan yang sah serta alasan penangkapan kepada tersangka;
- menghindari penggunaan kata-kata kasar dan bernada tinggi yang akan menarik perhatian orang-orang yang berada di sekitar tersangka;
- memperlakukan tersangka dengan humanis, manusiawi, menghormati HAM;
- setelah dilakukan penangkapan untuk menjaga keamanan dan keselamatan tersangka diborgol tangannya
- sebelum membawa tersangka lakukan penggeledahan badan untuk memastikan bahwa tersangka tidak membawa barang yang berbahaya dan memastikan adanya barang yang terkait dengan alat bukti terkait dengan kejahatan yang dituduhkan;
- apabila tersangka mengalami gejala penyakit, agar segera dilakukan pemeriksaan kesehatan di dokter kepolisian atau pelayanan kesehatan yang terdekat untuk memperoleh pemeriksaan kesehatan fisik dan psikis sesegera mungkin dan berkas pemeriksaan medis maupun pengobatan akan menjadi catatan bagi penyidik yang menangani kasusnya;
- kepada pihak keluarga tersangka atau kuasa hukumnya diberikan tembusan surat perintah penangkapan dan membubuhkan tanda terimanya;
- selanjutnya tersangka dibawa ke kesatuan penyidik dalam keadaan diborgol;
- setelah melakukan penangkapan penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk memastikan apakah dapat dilanjutkan dengan penahanan atau tidak, dengan terlebih dahulu diberitahukan hakhaknya sebagai tersangka;
- penangkapan terhadap tersangka dilakukan guna kepentingan penyidikan paling lama 24 jam dan wajib ditempatkan dalam ruangan yang layak dan manusiawi;
- dalam hal penangkapan melebihi waktu 24 jam maka kepada tersangka diterbitkan surat perintah membawa dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan di satuan Polri atau Instansi pemerintah terdekat;
- dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa Surat Perintah Penangkapan dengan ketentuan bahwa setelah penangkapan harus segera menyerahkan tersangka kepada penyidik/penyidik pembantu pada kantor Polisi yang terdekat, selanjutnya dibuatkan Berita Acara serah terima tersangka;
- pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan adalah atasan penyidik selaku penyidik;
- Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang tembusannya wajib disampaikan kepada Atasan langsung;
- penangkapan dapat dilakukan atas permintaan bantuan:
- Kesatuan Kepolisian lain berdasarkan Daftar Pencarian Orang;
- Instansi yang berwenang;
- Permintaan Negara anggota ICPO Interpol;
- Permintaan bantuan penangkapan harus dilengkapi dengan:
- Surat permintaan bantuan penangkapan;
- Laporan Polisi atau Laporan kejadian;
- Surat Perintah Penangkapan;
- Surat Perintah Tugas;
- Daftar Pencarian Orang.
- dalam hal tersangka yang ditangkap tidak paham atau tidak mengerti bahasa yang dipergunakan oleh petugas maka tersangka tersebut berhak mendapatkan seorang penterjemah dan penyidik berkewajiban menyiapkannya;
- dalam hal tersangka berwarga negara asing (WNA) yang ditangkap, penangkapan tersebut harus segera diberitahukan kepada kedutaan, konsulat, atau misi diplomatik negaranya, atau keperwakilan organisasi international yang kompeten jika yang bersangkutan merupakan seorang pengungsi;
- dalam hal tersangka yang ditangkap, petugas wajib memperhatikan hak-hak tersangka sebagai berikut:
- tersangka yang diduga melakukan tindak pidana harus diperlakukan dengan asas praduga tak bersalah;
- tersangka diperlakukan dengan humanis dan manusiawi serta tidak melanggar HAM;
- saat melakukan penangkapan terhadap tersangka, segera memberitahukan kepada keluarganya, bila tidak ada keluarga maka diberitahukan pada RT/RW pada alamat tempat tinggal tersangka;
- dalam hal membantu penangkapan terhadap seseorang yang terdaftar di dalam Daftar Pencarian orang (DPO), setiap pejabat yang berwenang dapat membuat Surat Perintah Penangkapan;
- setelah dilakukan penangkapan harus dibuat Berita Acara Penangkapan yang ditanda tangani oleh penyidik/penyidik pembantu yang melakukan penangkapan terhadap tersangka yang ditangkap;
- tersangka yang tertangkap tangan atau yang ditangkap dengan surat perintah penangkapan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak memenuhi persyaratan dalam ketentuan yang dapat dilanjutkan dengan penahanan, maka tersangka harus dilepaskan dengan dibuatkan Berita Acara Pelepasan Penangkapan yang ditanda 48 tangani oleh Penyidik dan tersangka yang ditangkap;
- pelepasan tersangka wajib dilengkapi surat perintah pelepasan tersangka dalam hal pemeriksaan telah selesai atau karena masa penangkapannya berakhir, selanjutnya dibuatkan berita acara pelepasan tersangka;
- Surat Perintah Pelepasan Tersangka diserahkan kepada tersangka dan tembusannya dikirimkan kepada keluarganya atau kuasa hukumnya atau walinya atau ketua lingkungan setempat domisili tersangka;
- dalam hal tersangka yang diserahkan oleh masyarakat kepada penyidik, penyidik wajib membuat berita acara penyerahan orang dengan mencantumkan keadaan fisik tersangka melalui pemeriksaan medis dan identitas yang menyerahkan.
Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Konsultan Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.