
Akibat dari panggilan sidang yang tidak sah dan patut adalah surat panggilan sidang tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak patut, karena surat panggilan sidang tersebut melanggar hukum dan pihak yang dipanggil tersebut berhak untuk memiliki alasan bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir secara hukum.
Surat panggilan sidang menjadi penentu sahnya suatu persidangan, sah atau tidaknya persidangan mengakibatkan sah atau tidaknya putusan, ketidakabsahan putusan mengakibatkan putusan tidak dapat dijalankan (non executable).
Selain berakibat pada putusan yang tidak sah dan tidak dapat dijalankan, panggilan sidang yang tidak sah dan patut juga berakibat pada jurusita yang berkewajiban mengganti kerugian sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 21 Reglement op de Rechtsvordering (Rv).
Pasal 21 Rv
Jika suatu surat panggilan dinyatakan batal karena juru sita telah melakukan sesuatu yang MENYEBABKAN BATALNYA SURAT PANGGILAN itu, maka ia dapat dihukum untuk mengganti biaya panggilan itu dan biaya acara yang batal, demikian pula untuk mengganti segala kerugian dan bunga pihak yang dirugikan, dengan memperhatikan keadaan; semua itu tidak mengurangi apa yang ditentukan dalam Pasal 60.
Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Pengacara Jakarta dan Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Perusahaan. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.