LAPORAN POLISI DAN MODEL LAPORAN POLISI

Dalam mekanisme upaya penegakan hukum pidana, laporan polisi adalah langkah awal untuk memulai penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu tindak pidana. Dalam pasal 1 ayat 24 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan kepada pejabat yang berwenang tentang peristiwa pidana yang telah, sedang, atau diduga akan terjadi. 

Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban tindak pidana berhak melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Laporan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis. 

Dalam proses pelaporan, penyidik akan melakukan kajian awal untuk menilai apakah laporan tersebut layak dibuatkan laporan polisi. Polisi tidak boleh menolak atau mengabaikan laporan dari masyarakat. Jika polisi mengabaikan laporan, maka akan dikenakan sanksi.

Dalam PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA, pada pasal 5 ayat 3 dinyatakan bahwa terdapat 2 model laporan polisi yaitu :

  1. Laporan polisi model A, yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi; dan
  2. Laporan polisi model B, yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan yang diterima dari masyarakat.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Ridho Asriansyah, S.H. – Pengacara Medan. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0821-6513-1597.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top