
Di dalam Pasal 1 ayat 26 KUHAP, definisi saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri. Pada KUHAP juga terdapat tentang keterangan saksi pada pasal 1 ayat 27 KUHAP.
Pasal 1 ayat 27 KUHAP mengartikan keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
Pada Pasal 185 ayat 3 KUHAP untuk membuktikan kesalahan terdakwa maka minimal harus didukung dengan 2 orang saksi. Namun, hal tersebut dapat dikesampingkan apabila keterangan saksi yang dihadirkan disertai dengan suatu alat bukti sah lainnya.
Dalam Hukum Acara Pidana, ada 8 jenis saksi, yaitu Saksi A Charge, Saksi A De Charge, Saksi Ahli, Saksi Korban, Saksi De Auditu, Saksi Mahkota, Saksi Pelapor dan Justice Collaborator. Berikut pengertian dari 8 jenis saksi:
- Saksi A Charge (saksi yang memberatkan terdakwa). Saksi ini adalah saksi yang telah dipilih dan diajukan oleh penuntut umum, dengan keterangan atau kesaksian yang diberikan akan memberatkan terdakwa, yang terdapat dalam Pasal 160 ayat 1 huruf c KUHAP.
- Saksi A De Charge (saksi yang meringankan terdakwa). Saksi ini dipilih atau diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa atau penasehat hukum, yang mana keterangan atau kesaksian yang diberikan akan meringankan atau menguntungkan terdakwa, yang terdapat dalam pasal 160 ayat 1 huruf c KUHAP.
- Saksi Ahli, yaitu seseorang yang mempunyai pengetahuan dan keahlian khusus mengenai sesuatu yang menjadi sengketa yang memberikan penjelasan dan bahan baru bagi hakim dalam memutuskan perkara.
- Saksi Korban, korban dalam hal ini disebut sebagai saksi karena status korban di pengadilan adalah sebagai saksi yang kebetulan mendengar sendiri, melihat sendiri dan yang pasti mengalami sendiri peristiwa tersebut.
- Saksi de Auditu dalam ilmu hukum acara pidana disebut testimonium de auditu atau sering disebut juga dengan saksi hearsay, adalah keterangan seorang saksi yang hanya mendengar dari orang lain atau bisa disebut dengan report, gosip, atau rumor. Saksi ini merupakan saksi yang keterangannya bukan ia lihat, ia dengar maupun ia alami sendiri, melainkan pengetahuannya tersebut didasarkan dari orang lain. Saksi ini bukanlah alat bukti yang sah, akan tetapi keterangannya perlu di dengar oleh hakim untuk memperkuat keyakinannya.
- Saksi Mahkota (Kroongetuide). Menurut Firma Wijaya, saksi mahkota atau crown witnes adalah salah satu seorang tersangka atau terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana yang ditarik sebagai saksi kunci untuk mengungkap pelaku- pelaku lain dengan iming-iming pengurangan ancaman hukuman.
- Saksi pelapor (Whistleblower) adalah orang yang melihat, mendengar, mengalami, atau terkait dengan tindak pidana dan melaporkan dugaan tentang terjadinya suatu tindak pidana kepada penyelidik atau penyidik.
- Saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) adalah saksi yang juga sebagai pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana untuk mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana kepada negara dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum serta memberikan kesaksian dalam proses peradilan.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Ridho Asriansyah, S.H. – Pengacara Medan. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0821-6513-1597.