
Merujuk Undang Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dijelaskan bahwa Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam Undang Undang.
Pada Undang Undang yang sama, pada bagiaan penjelasan pasal 27 ayat 1 yang dimaksud dengan “Pengadilan Khusus” antara lain adalah Pengadilan Anak, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengadilan Perikanan yang berada di lingkungan peradilan umum, serta pengadilan pajak yang berada di lingkungan peradilan Tata Usaha Negara.
Contoh kasus dalam Pengadilan Khusus seperti sengketa antara Pengusaha dan para karyawannya dalam lingkup hubungan industrial. Pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu adalah Pengadilan Hubungan Industrial.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Ridho Asriansyah, S.H. – Pengacara Medan.
Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0821-6513-1597.