
Hukuman bagi pelaku penjualan anak adalah Pidana Penjara dan Pidana Denda sebagaimana yang diatur dalam Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) yang berbunyi:
Pasal 83 UU Perlindungan Anak
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”
Pasal 76F UU Perlindungan Anak
“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, perdagangan Anak.“
Merujuk aturan tersebut di atas dengan demikian disimpulkan bahwa Hukuman bagi pelaku penjualan anak adalah Pidana Penjara dan Pidana Denda
Artikel Hukum ini ditulis oleh Ronaldo Ginting, S.H. – Pengacara Medan. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0812-6924-7756.