Surat Panggilan Sidang yang Sah dan Patut

Sumber foto

Surat panggilan sidang yang sah dan patut diatur dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat (SEMA 1/2023). Merujuk aturan tersebut, adapun syarat-syarat surat panggilan yang sah dan patut adalah sebagai berikut:

A. Surat Panggilan Sidang yang Sah

a. Dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk itu, dalam hal ini adalah Jurusita/Jurusita Pengganti (Pasal 388 HIR) atau dilakukan oleh pihak ketiga dari penyedia jasa pengiriman dokumen yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung melalui mekanisme tercatat (angka 2 SEMA 1/2023)

b. Harus disampaikan kepada pihak berperkara langsung di tempat tinggalnya atau tempat kediamannya, jika ditempat tinggalnya/kediamannya tidak bertemu langsung, panggilan disampaikan kepada Kepala Desa (Pasal  390 ayat 1 HIR) atau Panggilan/Pemberitahuan dapat disampaikan kepada orang dewasa yang tinggal serumah (angka 3 SEMA 1/2023) atau receptionis ataupun petugas keamanan apartemen/rumah susun, sepanjang mereka bukan pihak lawan dan bersedia difoto  diri dan kartu identitasnya (angka 5 dan 6 SEMA 1/2023) dan Panggilan/Pemberitahuan diteruskan kepada Kepala Desa/Lurah hanya apabila pihak berperkara tidak ketemu secara pribadi dan orang dewasa serumah/resepsionis/petugas keamanan gedung tidak bersedia difoto dan menyerahkan kartu identitasnya. (angka 7 dan 8 SEMA 1/2023)

c. Apabila pihak berperkara meninggal dunia, panggilan/pemberitahuan disampaikan kepada ahli warisnya.  Jika ahli warisnya tidak diketahui, panggilan disampaikan kepada kepala desa. (Pasal 390 ayat 2 HIR)

d. Apabila pihak berperkara yang dipanggil/diberitahukan tidak diketahui tempat tinggalnya, panggilan/pemberitahuan disampaikan melalui Bupati dan kemudian diumumkan melalui media pengumuman pengadilan (Pasal 390 ayat 3 HIR)

B. Surat Panggilan Sidang yang Patut

Waktu antara diterimanya panggilan dengan hari penyelenggaraan persidangan adalah tidak kurang dari  3 (tiga) hari. (Pasal 122 HIR) dan minimal waktu pengiriman dokumen, yakni tidak kurang dari 6 hari sebelum pelaksanaan persidangan (angka 11 SEMA 1/2023)

Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Pengacara Jakarta dan Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Perusahaan. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top