
Pada Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang jalan tol atau jalan bebas hambatan, dijelaskan bahwa definisi jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunaanya diwajibkan membayar tol. Tol merupakan sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol. Besarnya tarif tol berbeda untuk setiap golongan kendaraan dan ketentuan tersebut telah ditetapkan berdasarkan keputusan presiden. Sedangkan ruas jalan tol adalah bagian atau penggal dari jalan tol tertentu yang pengusahaannya dapat dilakukan oleh badan usaha tertentu.
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 43 ayat1, Jalan tol diselenggarakan untuk:
- memperlancar lalu lintas di daerah yang telah berkembang
- meningkatkan hasil guna dan daya guna pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi
- meringankan beban dana Pemerintah melalui partisipasi pengguna jalan dan
- meningkatkan pemerataan hasil pembangunan dan keadilan.
Bagi pengendara pengguna jalan tol, tentu terdapat peraturan tentang kecepatan berkendara di jalan tol. Hal ini diatur secara seksama pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 21 ayat 4 UU LLAJ menyatakan bahwa batas kecepatan minimal berkendara di jalan tol adalah 60 km/jam dan maksimal 100–120 km/jam.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Ridho Asriansyah, S.H. – Pengacara Medan. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0821-6513-1597.